meika  

Permendag 89/2015

PASARKAYU
INACRAFT
Yth. Bapak/Ibu LVLK
 
Terkait dengan pemberlakuan Permendag 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan koordinasi dengan PT. EDII, kami umumkan sebagai berikut :
 
SILK online sampai hari ini berfungsi normal, kendala muncul sebagai dampak pemberlakuan Permendag dimaksud dimana :
  1. Sejak tanggal 19 November 2015, ETPIK ditiadakan.
  2. Dokumen pengganti ETPIK : IUI/TDI dan TDP, sedangkan pengganti ETPIK non produsen : SIUP dan TDP
  3. Pengiriman data SIUP, IUI, TDI dan TDP secara online akan/sedang dilakukan Inatrade (Kemendag) ke INSW (Ditjen BC Kementerian Keuangan). Bagi eksportir yang data2 tersebut belum terupload di INSW, silakan berkoordinasi dengan Kemendag (silk.dephut.go.id/unduhberkas/publikasi/posko DE/Kemendag)
  4. Kepada PT. EDII sebagai provider SILK : untuk penerbitan dokumen V-Legal melalui SILK online, non aktifkan cek ETPIK di Inatrade dan tidak muncul No. ETPIK di cetakan.
  5. Salah satu alternatif solusi yaitu eksportir datang langsung ke BC di pelabuhan pelayanan (Analizing Point) dengan menunjukkan copy IUI/TDI/SIUP dan TDP untuk pengecekan manual. 
Harap informasi ini dapat diteruskan kepada para eksportir, terima kasih.
 
Oki Hadiyati
Subdit  Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta
 
 

Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | kayuTV

Response (1)

  1. Apakah ketentuan tanpa ETPIK & tanpa SVLK juga berlaku untuk ekspor limbah kayu dalam bentuk wood chip [HS code 4401]?
    Tks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024