- Penundaan pemenuhan kewajiban memperoleh S-LK bagi pemegang IUI dan TDI, industri rumah tangga/ pengrajin dan pemilik hutan hak yang semula 31 Des 2013 menjadi 31 Des 2014.
- Mekanisme inspeksi akan dihapus.
- RPBBI mempersyaratkan input bahan baku ke industri harus dari sumber yang telah bersertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
- Akan dibuat kriteria dan indikator untuk segregasi kayu.
- Penyusunan Peraturan tentang Green Procurement.
- Telah disusun Draft Permendag tentang Impor Kayu.
- Pemda diharapkan tidak melakukan komersialisasi terhadap pengurusan izin.
- Asosiasi diharapkan dapat melakukan pendampingan (fasilitasi) dalam pemenuhan SLK bagi anggotanya
- TPT yang berlaku sebagai penyedia kayu rakyat harus memiliki SLK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post A Comment:
0 comments:
Kolom ini, diperuntukan saling koresponden dan berbagai informasi. Mohon memberikan :
IDENTITAS YANG BISA DIHUBUNGI [ NO HP / EMAIL ]
( Jika tidak ada identitas, komentar akan dihapus )