Pengusaha Kayu Indonesia Harus Responsif Sikapi SVLK

SVLK

PASARKAYU
INACRAFT
JAKARTA – Pengusaha ekspor kayu di Indonesia diimbau lebih responsif menyikapi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) menjelang memasuki Masyarakat Ekonomi Asean 2020.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian
Perdagangan, Nurlaila Nur Muhamad mengatakan, pengusaha jangan melihat
dari sisi negatif terkait mahalnya izin pengurusan SVLK. Namun, SVLK ini
merupakan hal penting yang perlu dimiliki guna mempersiapkan sertifikat
legal ekspor kayu bagi pengusaha Indonesia.

“Sehingga, 2019 nanti Indonesia telah siap bersaing di pasar bebas
Asean hingga tingkat Eropa dan Amerika,”katanya saat diskusi SVLK di
Jakarta, Senin (23/11/2015).

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan Kedutaan Besar Amerika
untuk Indonesia, Bryan, pengusaha Indonesia harus menyikapi dengan baik
SVLK karena konsumen di Amerika dan Eropa sangat mementingkan aspek
legalitas.

“Di Amerika, orang akan melihat terlebih dahulu aspek legalitas suatu produk sebelum menggunakannya,” ujar Bryan.

Untuk itu, tanpa adanya SVLK,
pengekspor kayu tentunya akan sulit untuk memasuki pasar Amerika dan
Eropa. Meskipun saat ini masih banyak negara-negara di Amerika dan Eropa
yang belum mengetahui dan mengakui SVLK, namun pengusaha Indonesia
diimbau harus tetap memiliki SVLK.

“SVLK ini nantinya secara perlahan akan dipahami oleh negara-negara tujuan ekspor kayu di Eropa dan Amerika,” jelasnya.


(rzk)
Sumber : okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024